Jakarta, Aktual.com-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka kasus beras oplosan atau mafia beras yang terungkap di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur.
Kelima tersangka yakni Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten, Agus Dwi Irianto dan empat lainnya merupakan distributor beras yang memperoleh beras Bulog secara tidak resmi atau ilegal.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka jaringan Pengoplosan Beras Bersubsidi tersebut. Pemeriksaan terhadap Agus dan empat distributor dilakukan di ruang pemeriksaan lantai 3 Bareskrim Polri.
“Saat ini pemeriksaan masih dilakukan terhadap 5 tersangka oleh penyidik. Kita tunggu saja,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Kamis (13/10).
Agus dan 4 distributor beras itu ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda. Penangkapan ini terkait dengan pengembangan penyidikan kasus beredarnya beras oplosan Thailand dan Tegal yang sebenarnya untuk kegiatan Operasi Pasar.
Seperti diketahui, beras Bulog ini merupakan beras impor yang digunakan sebagai Cadangan Beras Pemerintah (CBP). CBP yang dikelola Bulog ini sumber dananya berasal dari APBN untuk kegiatan Operasi Pasar dalam rangka menstabilkan harga beras nasional sekaligus untuk menjaga stok dan pasokan beras dalam negeri.
“Seharusnya CBP ini hanya boleh diditribusikan oleh Bulog kepada distributor resmi yang telah di tunjuk oleh pemerintah. Namun faktanya telah ditemukan penyimpangan dalam proses distribusi Bulog. Dimana distributor yang menerima CBP ini tidak memiliki izin atau bukan distributor yang ditunjuk oleh pemerintah,” terang Agung.
Menurut dia, hal ini membawa dampak terkait dengan stabilitas harga beras nasional, yang tentunya juga akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat, karena beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor Bulog Divisi Regional DKI Jakarta dan Banten serta sejumlah lokasi lainnya di Jakarta dan Jawa Tengah. Penyidik juga menyita beberapa dokumen termasuk bukti pembayaran (transfer) dari Distibutor tidak resmi untuk pembelian beras CBP.
“Untuk sementara para tersangka diperiksa berkaitan dengan pelanggaran terhadap UU Pangan, UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Tipikor dan TPPU,” demikian Agung.
Oleh: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: