Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Presiden Korea Selatan Park Geun-hye menyapa para penyambut yang membawa bendera Korea Selatan dan bendera Indonesia di istana kepresidenan di Blue House di Seoul, South Korea, Senin (16/5). REUTERS/Kim Hong-Ji/ama/16

Jakarta, Aktual.com-Partai oposisi di Korea Selatan, Kamis (11/2), berselisih atas kapan mereka membawa mosi pemakzulan terhadap perkara Presiden Park Geun-hye dan yang jauh terpisah dari partai konservatif-nya, yang mengusulkan undur diri.

Park pada Selasa meminta parlemen memutuskan bagaimana dan kapan dia harus mundur dalam peristiwa “penjajakan pengaruh” tersebut.

Usul tersebut ditolak oposisi utama, Partai Demokratik, karena dinilai sebagai siasat mengulur waktu dan menghindari pemakzulan.

Oposisi lebih kecil, Partai Rakyat, Kamis mengingatkan untuk membawa mosi pemakzulan parlemen tanpa memastikan dukungan dari partai Park, Saenuri, yang diperlukan agar pilihan tersebut diterima.

“Jika mosi tersebut ditolak, hal itu berarti secara efektif mengampuni dosanya,” kata Ketua Partai Rakyat Park Jie-won dalam pertemuan partai.

Akan tetapi, pemimpin Partai Demokratik Choo Mi-ae, memaksakan untuk segera memberlakukan mosi sehingga presiden wanita Korsel tersebut berhenti berkuasa pada Januari mendatang.

Park Jie-won yang tidak memiliki hubungan dengan presiden, mengatakan dia juga mempertimbangkan untuk membawa mosi tersebut dalam jajak pendapat pada Jumat berikutnya dan mengindikasikan partainya terbuka untuk merundingkan bagaimana presiden harus “meninggalkan kantornya” dan kapan.

Presiden Park tengah berada di bawah tekanan yang memintanya mundur atas tuduhan jaksa bahwa ia berkolusi dengan rekannya untuk mempersilahkan penggunaan pengaruhnya secara tidak patut dalam urusan kenegaraan dan penggalangan dana bagi dua yayasan yang dibentuk demi mendukung kebijakan-nya.

Park menyangkal telah melakukan kesalahan, tetapi menyatakan dirinya harus mundur untuk mengakhiri huru-hara, di tengah serangkaian unjuk rasa besar yang membawa ratusan ribu orang ke jalanan Seoul pada Sabtu lalu.

Tiga partai oposisi secara bersama-sama memiliki 165 dari 300 kursi di parlemen Korea Selatan dan dapat memulai pemakzulan.

Akan tetapi, mereka membutuhkan dukungan dari sedikitnya 28 anggota Partai Saenuri agar bisa diberlakukan.

Jika pemungutan suara itu berhasil, tetap harus dilaksanakan peninjauan kembali oleh Mahkamah Konstitusi, yang bisa memakan waktu hingga 180 hari.

Para ahli hukum telah menyatakan peninjauan kembali tersebut dapat lebih lama sepertiga kalinya dari waktu tersebut.

Kim Moo-sung, pemimpin Saenuri, yang menyeru Park mundur, mengatakan setelah bertemu dengan pemimpin Partai Demokratik dia mengusulkan Park berhenti menjabat pada akhir April, sehingga pemilihan umum dapat diselenggarakan sekitar akhir Juni.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara