Jakarta, Aktual.com – Harapan Inpex untuk memperpanjang kontrak operator Blok Masela sejak dini, semakin pupus. Pasalnya berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja bahwa Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) baru bisa dilakukan setelah menyelesaikan Plan of Development (PoD).
Diketahui sesungguhnya dalam aturan yang berlaku, kontraktor baru boleh mengajukan perpanjangan kontra, sejak 10 Tahun sebelum masa kontrak berakhir. Saat ini masa kontrak Inpex akan berakhir pada Tahun 2028 sehingga sewajarnya Inpex baru boleh mengajukan perpanjangan kontrak pada tahun 2018.
Namun demikian, ketentuan itu boleh diabaikan dengan syarat Inpex sudah memiliki dokumen PJBG dengan konsumen, sehingga dengan pertimbangan itu, pemerintah berkemungkinan memberikan perpanjangan kontrak kendati belum 10 tahun sebelum berakhir.
“PJBG nanti, itu kalau sudah PoD,” kata Wirat di Kantor Kementerian ESDM, Senin (25/10)
Sedangkan dalam perhitungan Inpex, pihaknya baru bisa mengajukan revisi PoD pada Tahun 2019. Artinya, Inpex hanya punya satu opsi dengan menunggu setelah tahun 2018 atau 10 tahun sebelum masa kontrak berakhir pada tahun 2028.
Sebagaimana diketahui Inpex telah mengajukan sejumlah insentif kepada pemerintah dengan alasan pengembangan lapangan itu tidak ekonomis dan memakan waktu disebabkan putusan pemerintah mengganti skema Pengembangan yang dari semula terapung (offshore) menjadi kilang darat (onshore)
Adapun diantara sejumlah insentif yang dituntut perusahaan asal Jepang itu diantaranya kepastian perpanjangan kontrak selama 30 tahun, di mana semestinya Blok Masela habis kontrak 2028, bertambah menjadi 2058.
Berhubung Inpex memperkirakan final investasi, baru dilakukan tahun 2025 atau tiga tahun sebelum masa konraknya habis, sehingga Inpex kawatir nantinya tidak mendapat perpanjangan kontrak dari pemerintah, sementara investasi blok tersebut membutuhkan biaya yang besar.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan