Jakarta, Aktual.com – Penentuan pemakaian formula untuk menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2016 ada di Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Apakah Ahok akan memilih pakai formula: besaran UMP sekarang ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Atau formula: kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk opsi pertama dasar hukumnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sedangkan opsi kedua mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sekretaris Dewan Pengupahan DKI Jakarta Hadi Broto mengatakan pihaknya hanya merekomendasikan formula mana yang cocok dipakai untuk menentukan UMP Jakarta. “Yang menentukan memakai formula mana itu gubernur,” kata dia, Selasa (27/10).
Ahok sendiri Jumat (23/10) pekan lalu mengatakan penghitungan UMP masih memakai ‘cara lama’. “KHL, inflasi dan pertumbuhan ekonomi berapa, dihitung semuanya. Kita perkirakan mencapai Rp3 juta,” ujar dia.
Dewan Pengupahan DKI sudah menetapkan KHL DKI 2015 sebesar Rp 2.980.000. Naik 14,2 persen dari tahun 2014 sebesar Rp 2.538.174. Angka itu terdiri dari 60 item. Belum ada penambahan.
Rapat untuk menentukan UMP DKI 2016 awalnya direncakan hari ini. Tapi batal. Kemungkinan jadwalnya bergeser jadi besok, Rabu (28/10).
Artikel ini ditulis oleh: