Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menyatakan rasa optimismenya akan pencapaian penerimaan tax amnesty sebesar Rp165 triliun sesuai rancangan dalam APBN.

Jika ditinjau penerimaan saat ini yang telah mencapai sekitar Rp80 Triliun, dia merasa pemerintah masih mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan kampanye agar para pemilik modal melaporkan hartanya melalui tax amnesty.

“Ya masih ada waktu sisa, kemudian sampai Maret, kita optimis sampai Maret itu bisa tercapai. Kalau sekarang ini mungkin tercapai Rp80 triliun, pengusaha deklarasi bisa mencapaai Rp3000 triliun, kita optimis sampai akhir,” tegasnya di JCC, Jakarta, Rabu (28/9).

Selain itu, menurutnya program tax amnesty juga telah berhasil menunjukkan efek positif melalui pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar yang kian perkasa. Dengan demikian, dia menyimpulkan kondisi ekonomi nasional sudah mulai membaik.

“Rupiah sudah kisaran Rp12.900. Ya rupiah itu turun naik kepada dolar, tergantung bisa rupiah kuat bisa dolar melemah. Pada dewasa ini tentu karena melihat potensi-potensi tax amnesty, karena cukup baik maka rupiah menguat, antara lain karena itu. Kan ekonomi kita artinya stabil karena itu,” tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data statistik tax amnesty di http://pajak.go.id/statistik-amnesti hingga Selasa (27/9) pukul 22.30 WIB, total dana tebusan yang masuk sudah mencapai Rp73,3 triliun. Ini merupakan uang tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima Ditjen Pajak.

Melalui tax amnesty ini, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebanyak Rp165 triliun. Adapun tarif tebusan untuk periode pertama ini sebesar 2% bagi wajib pajak yang melaporkan hartanya di dalam negeri.

Selain itu, tarif 2 % juga berlaku bagi wajib pajak yang melaporkan hartanya di luar negeri dan sekaligus membawa pulang (repatriasi) ke Indonesia. Jika wajib pajak tak merepatriasi hartanya, maka dikenakan tarif sebesar 4%.

Sedangkan di periode kedua tax amnesty yang dimulai 1 Oktober hingga 31 Desember, berlaku tarif tebusan 3% bagi wajib pajak yang melaporkan hartanya di dalam negeri atau yang melakukan repatriasi. Bagi wajib pajak yang tak merepatriasi hartanya, maka di periode kedua akan dikenakan tarif 6%.

 

*Dadang

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta