Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno (DAS) tak bisa mengelekkan fakta bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Sejumlah uang Rp50 juta diakui Doddy dia dapat dari koleganya di PT Anugerah, Wresti Krisitian Hesti, yang kemudian diserahkan kepada Edy pada Maret 2016 lalu di di Hotel Acacia, Jakarta Pusat.‬

“Saya yang inisiatif bertemu di basement. Saya berhenti di depan mobil Pak Edy (Nasution), kemudian serahkan (Rp50 juta),” ucap Doddy, saat diperiksa sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/8).

Tak hanya soal uang Rp50 juta yang terkonfimasi. Dalam persidangan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membeberkan latar belakangan Doddy.

Lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik seorang saksi bernama Darmadji, yang tak lain adalah sopir Doddy terungkap bahwa yang bersangkutan adalah orang kepercayaan dari Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.

“Saya mengenal saudara DAS sebagai majikan kerja, sebagai asisten Eddy Sindoro, petinggi di Lippo,” kata Darmadji dalam BAP-nya yang dibacakan Jaksa KPK.

Seperti diketahui, ‪Doddy didakwa memberikan suap sebesar Rp150 juta kepada Sekretaris sekaligus Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Suap itu berkaitan dengan pengurusan sejumlah perkara Lippo Group di PN Jakarta Pusat.‬

Dalam memberikan suapnya, ‪Doddy diyakini tidak sendiri. Ini dibuktikan dengan dakwaan bersama-sama yang disangkakan kepadanya.

Orang-orang yang ditengarai ikut membantu suap tersebut adalah pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.

Konstruksinya, ada beberapa perkara perusahaan yang bernaung di bawah Lippo Group yang tengah ditangani PN Jakarta Pusat. Pertama, proses ‘aanmaning’ atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) serta pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby