Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjoyono dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (22/3).
Sedianya, orang nomor dua di Kementerian PUPR itu akan dicecar pertanyaan seputar kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek pengembangan jalan, yang telah menjerat dua anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto.
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta.
Selain Taufik, Agus Rahardjo Cs juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional IX Amran Mustary. Untuk kesekian kalinya, operator pembangunan jalan untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara ini dipanggil penyidik KPK.
“Amran juga diperiksa untuk tersangka DWP.”
Dua pihak dari Kementerian PUPR ini diduga akan ditanya mengenai proyek-proyek apa saja yang anggarannya berasal dari dana aspirasi anggota DPR. Pasalnya, dari sanalah permulaan terjadinya suap-menyuap.
Diketahui, dalam kasus suap ‘pengamanan’ proyek jalan ini KPK telah menetapkan Damayanti dan Budi sebagai tersangka. Keduanya disinyalir telah menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Suap itu diberikan, agar keduanya bisa menggiring sejumlah proyek pengembangan jalan pada Kementeri PUPR. Tujuannya, tak lain supaya proyek-proyek tersenbut bisa digarap oleh PT WTU.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu