Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) berunding dengan anggota tim penasihat hukumnya menjelang persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (1/2). Terdakwa yang juga ibu angkat anak berumur 8 tahun tersebut mengakui sejak Angeline lahir dia tidak berkeinginan mengadopsi menjadi anak angkatnya. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ama/16.

Denpasar, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menuntut Margriet Christina Megawe dengan pidana penjara seumur hidup, dalam kasus pembunuhan Engeline. Namun, orang tua Engelin mengaku tuntutan tersebut masih terlalu ringan.

“Ini terlalu ringan,” kata ayah kandung Engeline, Ahmad Rosidik di Denpasar, Jumat (5/2).

Ia menilai tuntutan itu tak sebanding dengan perbuatan Margriet terhadap Engeline.

“Dia (Margriet) terlalu kejam. Dia bukan manusia,” tegasnya.

Rosidik berharap jaksa PN Denpasar, menjatuhkan hukuman mati bagi Margriet.

“Harapan saya hukuman mati. Ngapain ngerawat orang seperti itu di penjara,” ucap Rosidik.

Rosidik mengaku belum memaafkan perbuatan Margriet terhadap anak kandungnya tersebut.

“Tidak ada kata maaf. Dari kecil saya belum lihat, tahu-tahu sudah mati, disiksa lagi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: