Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan edaran untuk menjadi panduan bagi umat Islam khususnya warga Muhammadiyah dalam menjalani Ramadhan 2021 yang jatuh pada 13 April.

Di antara yang diatur dalam edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 tentang Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H/2021 M Dalam Kondisi Darurat COVID-19 itu adalah puasa bagi pasien COVID-19.

“Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) termasuk dalam kelompok orang yang sakit ini,” bunyi edaran yang diteken Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Prof Syamsul Anwar, M.A, dikutip Senin (29/3).

“Mereka mendapat rukhsah (keringanan) meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya setelah Ramadhan sesuai dengan tuntunan syariat,” jelasnya.

Ketentuan itu sesuai dengan Al-Qur’an surah al-Baqarah [2] ayat 185:

“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”.

Dalam edaran itu juga Muhammadiyah menyatakan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa, karena tidak masuk dalam kategori makan atau minum yang batalkan puasa.

“Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).”

Aktivitas yang membatalkan puasa adalah makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum.

“Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular, tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus COVID-19, bilamana dipandang perlu, dapat meninggalkan puasa Ramadhan,” tuturnya.

Selain pasien OTG, tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 juga boleh tak puasa karena membutuhkan kekebalan tubuh ekstra sehingga boleh tidak berpuasa, dan apabila tetap berpuasa dikhawatirkan justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun,dan itu bisa menimbulkan mudarat.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i