Sejumlah anggota kepolisian yang sekaligus pasukan Asmaul Husna berdoa saat mengikuti apel gelar pasukan pengamanan aksi bela Islam jilid III (212) di Monas, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Sebanyak 3.539 aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi 212 yang diisi dengan kegiatan zikir dan doa. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Altual.com – Orang hanya bermaqamkan ihsan, yang melihat bahwa segala sesuatu adalah atas qadarNya, tanpa melihat adab syariah (maqam islam), maka dia akan menjadi zindiq karena telah mengingkari asbab, yaitu beribadah kepada Allah dengan syariat yang telah dibawa baginda Nabi SAW. Dimana ibadah ini adalah merupakan sebab untuk mendapatkan ridha Allah Ta’ala.

Sedangkan orang yang hanya mermaqamkan islam dan iman tanpa bermaqamkan ihsan, maka ia menjadi fasiq, karena ia tidak menjaga Allah, tidak merasa diawasi olehNya.

Bayak sekali ulama syariah yang fasiq, bahkan menjadi imam dari para orang fasiq. Seperti halnya seorang hakim agama yang menerima suap, mereka adalah para hakim yang buruk. Sebagaimana baginda Nabi SAW bersabda:

“الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ وَاحِدٌ فِى الْجَنَّةِ وَاثْنَانِ فِى النَّارِ فَأَمَّا الَّذِى فِى الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ فِى الْحُكْمِ فَهُوَ فِى النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِى النَّارِ ”

Artinya: “Hakim itu ada tiga macam, satu diantaranya masuk sorga dan yang dua lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk sorga adalah seorang hakim yang tahu akan kebenaran dan memutuskan sesuai dengan kebenaran ini. Seorang hakim yang tahu akan kebenaran akan tetapi berbuat dzalim dengan putusannya maka dia masuk neraka. Dan seorang hakim yang memberikan sebuah putusan tanpa ilmu (tidak tahu mana yang hak dan mana yang batil ) maka dia masuk neraka”(HR. Abu Dawud).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid