Seorang Hakim pastilah seorang yang alim dalam syariat, hal ini menunjukkan bahwa barang siapa yang bersyariat dan tidak berhakekat maka bisa menjadi orang yang fasiq, karena dirinya tidak merasa diawasi oleh Allah Ta’ala.
Dan barang siapa yang berhakekat akan tetapi tidak bersyariat, maka dia menjadi kafir zindiq. Maka solusinya adalah seorang mukmin haruslah mengumpulkan antara syari’at dengan hakekat.
Sebagaimana imam Malik RA mengatakan:
“ من تفقه ولم يتصوف فقد تفسق ومن تصوف ولم يتفقه فقد تزندق ومن جمعهما فقد تحقق”
Artinya: “Barang siapa yang bersyari’at akan tetapi tidak bertashawwuf (berthariqat) maka ia adalah fasiq, dan barang siapa yang bertashawwuf akan tetapi tidak bersyari’at maka ia adalah kafir zindiq, dan barang siapa yang mengumpulkan keduanya maka ia telah berhakekat“.
Imam Sufyan At Tsauriy RA mengatakan, bahwa seorang shufi yang faqih adalah merupakan dagangan yang mahal , yaitu orang yang yang ahli hakekat. Penyakitnya seorang alim adalah cinta terhadap dunia, sebagaimana penyakitnya orang shufi adalah bodoh akan syari’at.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa satu orang alim yang ahli ibadah adalah lebih mulia derajatnya disisi Allah dari pada seribu orang ahli ibadah yang tidak alim. Wallahu A’lam
Laporan: Abdullah Alyusriy
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid