Rumah Bripda IDF
Rumah Bripda IDF

Jakarta, Aktual.com – Orangtua dari almarhum Brigadir Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage, Y Pandi (51) dan Inosensia Antonia Tarigas (49), bersiap untuk berangkat ke Jakarta guna menghadiri gelar perkara di Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (1/8/2023). Mereka berharap gelar perkara tersebut dapat memberikan gambaran detail tentang kejadian sebenarnya yang menimpa anak mereka.

Pada hari Senin (31/7/2023), Polisi meminta Y Pandi untuk segera bertolak ke Jakarta dari Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Mereka diundang untuk menghadiri gelar perkara di Polres Bogor, yang juga akan dihadiri oleh tim kuasa hukum keluarga serta Majelis Adat Dayak Nasional.

Sebelum menghadiri gelar perkara, Y Pandi menyatakan bahwa keluarga korban akan bertemu dengan tim pengacara di Jakarta. Pertemuan tersebut akan membahas langkah-langkah yang akan diambil selama gelar perkara berlangsung. Mereka tidak sepenuhnya setuju dengan penjelasan Polri yang menyatakan kejadian tersebut sebagai kelalaian belaka. Y Pandi percaya bahwa anaknya ditembak oleh pelaku, terkait dugaan bisnis senjata api yang dimiliki oleh pelaku.

Keluarga almarhum Brigadir Dua berharap agar proses hukum yang berlangsung adil dan transparan. Mereka juga menyatakan bahwa sanksi adat tetap harus dijatuhkan selain sanksi dari hukum positif.

Inosensia Antonia Tarigas, ibu dari korban, merasa bahwa gelar perkara sangat penting untuk mengetahui penyebab sebenarnya di balik kematian anaknya. Dia juga ingin melihat pelaku penembakan secara langsung dan bertanya mengapa pelaku tega mengambil nyawa anaknya.

Salah satu kuasa hukum keluarga korban, Yustinus Bianglala, menyatakan bahwa gelar perkara akan membantu menjernihkan peristiwa tersebut. Di dalam gelar perkara, akan terpapar alat bukti, rekonstruksi kasus, dan kesimpulan dari pihak kepolisian. Yustinus menyatakan bahwa mereka mungkin akan meminta rekonstruksi ulang jika dianggap perlu, bahkan hingga kemungkinan adanya tersangka baru.

Selain itu, Yustinus juga akan menyoroti peran dua orang di dalam kamar saat kejadian serta dugaan transaksi senjata api oleh pelaku. Saat ini, pelaku hanya dituduh oleh polisi memiliki senjata api ilegal, dan polemik mengenai transaksi senjata api masih belum terungkap sepenuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi