Denpasar, Aktual.com — Orangtua kandung ANG, Hamidah dan Rosidik menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi.
“Ya, orangtua kandungnya sedang dimintai keterangan sebagai saksi,” kata pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar, Siti Sapurah saat dihubungi, Senin (15/6).
Hingga saat ini, kata dia, perempuan yang akrab disapa Ipung itu melanjutkan pemeriksaan, kedua orangtua kandung ANG itu masih menjalani pemeriksaan. “Masih diperiksa. Masih saya dampingi sekarang,” kata dia.
Menurutnya, ada dua pertanyaan yang tengah didalami oleh penyidik. “Pertama soal penelantaran anak, kedua soal adopsi,” jelas Ipung.
ANG lahir pada 19 Mei 2007. Dia diadopsi oleh Margriet tiga hari sejak dilahirkan. Margriet baru hanya mencatatkan adopsi ANG di notaris. Dia belum mendaftarkan adopsi itu kepada Pengadilan Negeri Denpasar.
Kuasa hukum Margriet, M Ali Sadikin mengaku saat ditanya penyidik mengapa adopsi tersebut belum didaftarkan, Margriet mengaku lupa. “Dia jawab lupa,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu