Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay merespon kabar terkait orang tua yang akan memberikan hak asuhnya kepada orang lain lantaran tidak mampu membayar biaya rumah sakit sebesar Rp39 juta.
Biaya itu dikenakan lantaran anak perempuan yang lahir pada 17 September 2016 secara prematur, sehingga diperlukan penanganan medis secara intensif oleh pihak rumah sakit dengan rincian biaya sebesar kurang lebih Rp2 juta/harinya.
“Saya telah meminta kementerian kesehatan dan BPJS kesehatan untuk menangani dan menyelesaikan kasus itu, kedua instansi dan lembaga tersebut berjanji akan menangani secara baik,” kata Saleh saat dikonfirmasi, di Jakarat, Jumat (30/9) malam.
Dikatakan Saleh, seharusnya kita malu sebab ternyata masih ada kejadian seperti itu, apalagi disaat pemerintah sedang giat memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang, pelayanan kesehatan harus meletakan dasar kemanusian diatas segalanya. Karena itu tidak baik jika ada fasilitas kesehatan masyarakat yang berorientasi pada keuntungan finansial semata,” tandas politikus PAN itu.
Untuk diketahui, beredar surat dengan materai 6000 sekaligus nama lengkap dan tanda tangan atas nama Januar dan Andi Indra Ayu.
Kedua orangtua ini menyampaikan surat yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia dimanapun berada. Orang tua yang baru melahirkan putri atas nama Faradiba Auliyah Khumairah yang lahir prematur dengan berat 1,2 kg itu hendak dipindah tangankan hak asuhnya kepada orang lain alias dijual.
Alasannya, untuk membayar tagihan Rumah Sakit yang tidak sanggup untuk dilunasi.
“Kami sebagai rakyat kecil ingin menyampaikan bahwa anak kami lahir prematur dan harus diberikan pelayanan media indkubator dan alat bantu pernapasan dengan rincian biaya kurang lebih Rp2 juta per hari dan biaya yang terhitung sejak lahir hingga surat ini kami buat sebesar Rp39 juta,”
“Bila ada yang membayarkan biaya rumah sakit anak kami, maka hak atas anak kami juga berganti menjadi milik anda sepenuhnya.”
Surat dibuat di Makassar 28 September 2016.
*Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang