Atas dasar hal tersebut, dia pun mendesak agar DPR segera memberikan sanksi tegas terhadap anggota DPR dari Fraksi Nasdem itu.

Kemudian dia pun mendesak Kepolisian RI segera memeriksa dan menetapkan Viktor Laiskodat sebagai tersangka. “Setidaknya ada tiga pasal pidana yang bisa diterapkan: pasal 311 ayat (1) KUHP, pasal 156 huruf a KUHP, pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan terakhir meminta Umat Islam untuk memboikot Partai Nasdem dalam setiap pemilu baik pilkada, pemilu legislatif dan pilpres.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu