Jakarta, Aktual.co — Organisasi angkutan darat (Organda) Kota Bogor, Jawa Barat, mencatat sebanyak 2.000 pemilik angkot di kota tersebut belum berbadan hukum. Padahal, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pemilik angkot harus memiliki badan hukum.
“Total jumlah pemiliki angkot di Kota Bogor ada 2.000 pemilik, semuanya masih perorangan dan belum berbadan hukum,” kata Wakil Sekretaris Organda Yadi Indra Mulyadi, kepada wartawan di Bogor, Sabtu (3/1).
Ia mengatakan, kewajiban pemilik angkot untuk berbadan hukum sudah tertuang surat edaran Sekretaris Daerah Kota Bogor, dimana masa batas waktu akhir pendaftaran sampai 14 Agustus 2015 mendatang.
“Lewat dari batas waktu tersebut, angkot yang belum berbadan hukum tidak boleh beroperasi,” katanya.
Dikatakannya, Organda sudah melakukan upaya sosialisasi agar pemilik angkot segera bergabung dalam badan hukum yang sudah terbentuk. Salah satunya yang sudah didirikan oleh Organda yakni Koperasi Jasa Angkutan Usaha Bersama (KAUBER).
Selain koperasi, ada empat badan usaha lainnya yang boleh digunakan oleh supir angkot untuk bergabung seperti BUMN, BUMD, maupun PT dan CV, seperti yang sudah ada, Perusahaan Daerah Jasa Transportas (PDJT) Trans Pakuan, atau Damri.
“Badan hukum ini merupakan wacana lama, sejak diterbitkannya Undang-Undang No 22/2009 ini, tetapi belum dilaksanakan. Makanya banyak pemilik angkot beranggapan ini hanya wacana saja,” katanya.
Dijelaskannya, kewajiban angkot berbadan hukum bertujuan untuk memudah manajemen angkutan kota yang ada di Kota Bogor. Dimana selama ini banyak persoalan yang dihadapi, diantaranya angkot menjadi salah satu sumber penyebab kemacetan.
Selain itu, belum adanya kesejahteraan yang mencukup bagi para supir angkot, akibat dari buruknya manajemen yang dilakukan oleh perorangan.
“Tujuan dari angkot berbadan hukum ini adalah mempermudah dan memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat serta meningkatkan penghasilan para pengemudi,” katanya.
Menurutnya, dengan berbadan hukum, keberadaan angkot di Kota Bogor akan lebih tertata dan manajemen operasional akan menjadi lebih baik, sehingga kesejahteraan para pengemuda akan tercukupi.
Karena, lanjut dia, dengan berbadan hukum, para pemilik angkot mendapatkan fasilitas seperti perawatan suku cadang kendaraan secara berkala, serta program subsidi lainnya seperti biaya perawatan yang dapat ditanggung oleh koperasi sebagai badan hukum yang menaungi.
Yadi menambahkan, Organda saat ini tengah mengoptimalkan agar 3.412 angkot dari 2.000 pemilik di Kota Bogor segera bergabung dalam badan hukum yang sudah ada. Agar program pemerintah daerah untuk memerger dan “reroadting” atau perpanjangan rute angkot segera terlaksana.
“Karena syarat untuk bisa merger dan “reroadting, angkot sudah berbadan hukum, kalau belum tidak boleh beroperasi,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka