mahkamah konstitusi
mahkamah konstitusi

Jakarta, Aktual.com – Pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengajukan uji materi ketentuan Pasal 55 UU Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan aturan putusan MK.

“Pemohon menganggap telah dirugikan hak konstitusionalnya, atas berlakunya ketentuan Pasal 55 UU MK,” kata kuasa hukum Pemohon Ai Latifah di Gedung MK Jakarta, Selasa (17/10).

Bunyi dari Pasal 55 UU MK adalah, “Pengujian peraturan perundang-undangan yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”.

Pemohon berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak memberikan kepastian hukum atas ketaatan Mahkamah Agung terhadap putusan MK, karena masih ditemukan putusan MA atas pengujian peraturan di bawah UU yang bertentangan dengan putusan MK.

“Fakta ini kemudian membawa kerugian konstitusional bagi Pemohon,” jelas Ai.

Pemohon mendalilkan MK telah memutus pengujian Pasal 139 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait keharusan bagi penyedia jasa angkutan dalam jaringan untuk memiliki badan hukum.

Putusan MK tersebut dinilai Pemohon memperkuat keberadaan Pasal 139 ayat (4) UU LLAJ yang kemudian secara implementatif diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek (Permenhub Nomor PM.26/2017).

Namun putusan MA justru menyatakan Permenhub Nomor PM.26/2017 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Seharusnya putusan MA tersebut dapat memperhatikan putusan MK,” kata Ai.

Pemohon kemudian menafsirkan bahwa sikap MA dalam mengeluarkan putusan tidak terikat dengan putusan MK.

Pemohon dalam petitumnya, meminta MK memutus Pasal 55 UU MK secara konstitusional bersyarat sepanjang ditafsirkan sebagai Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengikat Mahkamah Agung. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka