Saat audensi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada awal April 2018, lanjut Antonius, salah satu tuntutan DPP Organda adalah jika PM 108 tidak ditegakkan menyeluruh untuk semua jenis angkutan umum, maka seluruh aturan/ketentuan yang menyangkut angkutan umum (penumpang maupun barang) tidak perlu dipatuhi lagi dan ditegakkan.
Ia juga berharap Kementerian Perhubungan secepatnya menegakan PM 108 serta mencabut semua aturan yang bertentangan dengan PM 108. Di antaranya Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada 20 Februari 2018 mengenai implementasi PM 108.
“Jangan taksi online dispesialkan oleh pemerintah, aturan kita harus sama. Mau taksi online, mau konvensional, aturannya sudah jelas, PM 108. Pemerintah daerah juga harus menyuarakan,” katanya.
Menurut dia, tidak ada yang membedakan antara taksi daring dengan konvensional. Hanya saja, jenis penawarannya ada yang konvensional dan ada yang menggunakan jaringan internet, tetapi pada prinsipnya, yakni jasa pelayanan angkutan umum.
Oleh sebab itu, Organda NTB tetap bersikap tegas, yakni tidak boleh ada diskriminasi yang dilakukan pemerintah. “Cobalah yang online ikuti aturan, seperti koperasi yang mewadahi Uber. Tidak ada masalah,” kata Antonius.
Wisnu
Artikel ini ditulis oleh:
Antara