Jakarta, Aktual.co —Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat Andriansyah menilai jika kenaikan BBM bersubsidi juga dikenakan pada angkutan umum, maka dikhawatirkan desa tak akan mempunyai angkutan lagi.
“Kalau (kenaikan BBM bersubsidi) dikenakan juga ke angkutan umum, maka akan membuat angkutan umum ini punah, apalagi di perdesaan yang tingkat ekonominya rendah, biaya pendidikan nol tapi biaya transportasi tinggi,” kata Andriansyah di sela-sela serah terima jabatan Menteri Pehubungan di Jakarta, Kamis (30/10).
Pasalnya, dia menjelaskan, jika ongkos transportasi itu naik, maka masyarakat akan lebih memilih kendaraan pribadi atau ojek.
“Penumpangnya tidak ada karena orang lebih memilih kendaraan pribadi, malah memicu angkutan ilegal naik mobil pribadi bersama dan ‘patungan’ (iuran),” katanya.
Andriansyah mencontohkan di Denpasar dan di beberapa daerah di Jawa Timur, seperti Kediri, sudah tidak ada lagi angkutan umum.
“Angkutan umum ini sangat dibutuhkan masyarakat kecil, kalau kenaikannya disamakan dengan kendaraan pribadi, kita tidak bisa lagi beroperasi,” katanya.
Dia menjelaskan kenaikan harga BBM bersubsidi akan mendongkrak biaya operasional sebesar 35-40 persen, sementara BBM menyumbang komponen tarif sebesar 30-40 persen.
“Hari ini BBM naik, besok biaya operasional sudah naik, enggak ada waktu penyesuaian lagi. Yang terpukul itu sektor transportasi darat,” katanya.
Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah untuk tidak menaikkan BBM bagi angkutan umum karena alokasi APBN untuk subsidi BBM angkutan umum hanya tiga persen.
Dia mengklaim alokasi tersebut tidak akan mengganggu terhadap penerimaan subsidi yang diberikan.
Andriansyah juga menjamin alokasi BBM bersubsidi tersebut tidak akan “bocor” atau disalahgunakan.
“Kita tingkatkan pengawasan, BBM bersubsidi tersebut tidak akan diselewengkan, jika ada kita minta diproses hukum,” katanya.
Dia mengatakan pihaknya sudah menguji coba beberapa SPBU khusus melayani angkutan umum, seperti di Batam.
“Hasil uji coba ini positif, penggunaan BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran sesuai kuota yang ditetapkan. Jika angkutan tersebut subsidinya 100 liter, ya sudah tidak boleh isi lagi, kalau diisi akan dihukum,” katanya.
Untuk itu, Andriansyah akan menyurati pemerintah, dalam hal ini kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait kenaikan BBM bersubsidi tersebut.
“Kita harap Presiden Jokowi arif melihat sektor angkutan umum sangat dibutuhkan masyarakat kecil,” katanya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid