Selain itu, menurut dia, tidak ada peraturan yang menuruti semua keinginan, yang terpenting adalah menyuarakan apa yang menjadi mayoritas agar terakomodasi secara kondisuif.

“Ya kita harapkan aturan sekarang tetap terjaga dan kondusif yang baru ini. Jangan nanti sedikit-sedikit ada yang enggka setuju. Memang tidak 100 persen semua sesuai, namanya juga peraturan ada yang sesuai dan tidak,” katanya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan berkas peraturan baru taksi daring sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Sudah ke Kemenkunham, tinggal tunggu pengesahan. Kemudian desember ini sudah bisa jalan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid