Jakarta, Aktual.com —Ketua DPD Organda DKI Jakarta Hafruhan Sinungan mengatakan dengan hadirnya taksi Uber ditengah-tengah taksi lain merupakan suatu pelanggaran. Dimana kehadiran taksi tersebut dianggap telah mengacak undang-undang tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ), Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1026 tahun1991, Peraturan Pemerintah Nomor 74, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014.

“Aplikasi Taksi Uber ini, sudah mengacak-acak UU LLAJ, SK Gubernur, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah” ujarnya, Kamis (2/7).

Dikatakan Hafruhan apabila suatu transportasi dalam hal ini angkutan umum tidak memiliki izin sesuai dengan SK Gubernur maka perusahaan yang mengeluarkan taksi Uber diberhentikan izin trayek dan jalannya.

“Ada 28 perusahaan taksi dan resmi yang tergabung di Organda. Itu semua ada (mengikuti aturan sesuai) SK Gubernur DKI. Nah, Taksi Uber ini, yang jadi soal itu kan regulasinya. Mereka tak ada itu, kami semua ada aturan dan usaha ada ketentuannya. Kita ikuti semua, yakni Perda, SK Gubernur, dan sebagainya,” tutur Shafruhan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid