Jakarta, Aktual.com —Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan selain pelanggaran izin operasional, prosedur penetapan tarif oleh pengurus Taksi Uber juga dinilai salah karena taksi Uber telah menentukan tarif sendiri.
” Tarifnya pun mereka yang tentukan sender. Sedang kalau kami, ditentukan SK Gubernur. Nah ini luar biasa nabok-nabok aturan kan,” ucapnya, Kamis (2/7).
Dikatakan Shafruhan bahwa pihak organda meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menindak aplikasi Taksi Uber tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya kehadiran taksi Uber dianggap telah melanggar dan mengacak-acak mengenai Undang-Undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 1026 tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 74 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid