Jakarta, Aktual.co —Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendorong penerapan restrukturisasi angkutan umum untuk memudahkan pengelolaan, termasuk pemberian insentif dan pembinaan.
Sekretaris Jenderal Organda Andriansyah menjelaskan restrukturisasi merupakan perubahan status angkutan umum yang awalnya perseorangan menjadi berbadan hukum, baik koperasi maupun perseroan terbatas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Dengan perubahan status tersebut, lanjut dia, memudahkan pemberian insentif atau subsidi BBM karena dikelola oleh satu badan bukan orang per orang.
“Dengan demikian, pembinaan angkutan umum lebih mudah kita upayakan, karena itu kita mendorong agar semua mengubah status dari perseorangan menjadi badan hukum,” katanya kepada wartawan, Jumat (5/12).
Namun, Andiansyah mengatakan untuk mengubah status tersebut memerlukan biaya yang menjadi benturan dalam upaya tersebut.
Karena itu, ia meminta kepada Kemendagri untuk memberikan insentif berupa pengurangan pajak kendaraan bermotor tahunan dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), yang besarannya untuk angkutan penumpang 70 persen, sementara untuk angkutan barang 50 persen.
“Kalau belum mampu ke perseroan terbatas, kita dorong bentuk koperasi, beberapa daerah sudah melakukannya untuk menampung para operator,” katanya.
Saat ini, dia menyebutkan sekitar 30 persen dari angkutan umum sudah mengubah status menjadi berbadan hukum dari jumlah keseluruhan 830.000-900.000 unit, sementara angkutan barang sebanyak 4,5 hingga enam juta unit.
Andriansyah berharap implementasi dari restrukturisasi angkutan umum bisa terwujud pada mulai Januari 2015.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo menilai secara teknis restrukturisasi angkutan umum mudah, namun dilihat dari aspek sosial cenderung sulit karena menyangkut mata pencaharian seseorang.
“Seharusnya dilakukan pemberdayaan kepada supir-supir di dalam koperasi yang benar-benar profesional, sekarang ini ‘kan enggak jalan,” katanya.
Menurut dia, restrukturisasi angkutan umum sangat penting karena selain memudahkan dalam pembinaan, juga dalam sistem operasinya bisa diatur sedemikian rupa agar hemat energi dan mengurangi kemacetan.
“Jadi, bisa diatur misalnya pagi dan sore saat jam sibuk bisa dioperasikan 100 persen dan siang 50 persen saja, sisanya masuk ‘pool’. Sekarang ini ‘kan angkot itu siang malam kerja karena sistemnya setoran. Menghabiskan BBM dan menambah macet,” katanya.
Untuk itu, dia berharap semua pihak bisa berkoordinasi baik pemerintah, Organda maupun pihak swasta untuk mewujudkan program tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid