Semarang, Aktual.com — Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) menolak ojek berbasis aplikasi Gojek beroperasi di Semarang. Mereka beranggapan Go-Jek tak layak dijadikan moda transportasi massal, lantaran tidak memenuhi aspek perizinan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2009.

“Kami menolak Gojek karena mereka memakai sepeda motor dan itu bukan angkutan umum,” ungkap Ketua DPD Organda Jawa Tengah, Karsidi Budi Anggoro, di Hotel Grand Candi Semarang, Selasa (17/11).

Ia mengatakan, sesuai peraturan tentang perhubungan darat dalam UU Nomor 9 Tahun 2009, pengojek aplikasi tak memenuhi izin pengoperasian sebagai angkutan umum.

Oleh karena itu, pemerintah Kota Semarang diminta untuk mengembalikan fungsi angkutan umum sesuai amanat dalam UU perhubungan darat.

Pakar transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menilai Gojek muncul karena memanfaatkan situasi yang serba cepat di tengah masyarakat. Terlebih lagi, minat warga Semarang dalam menggunakan transportasi umum masih terbilang tinggi.

“Makanya, Gojek nanti bersaing berebut penumpang dengan angkutan transit seperti taksi dan kendaran argometer lainnya,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh: