Jakarta, Aktual.com – Ketua Organda DKI, Shafruhan Sinungan mengatakan perusahaan-perusahaan taksi yang berbasis aplikasi online telah melanggar peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Dan pemerintah, kata dia, telah lakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan aplikasi yang tidak berdomisili di Indonesia itu.

“Pemerintah biarkan perusahaan ini mengacak-acak semua aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ucap dia kepada Aktual.com saat dihubungi, Jakarta, Senin (7/3).

Shafruhun heran dengan sikap pemerintah yang justru membiarkan perusahaan-perusahaan yang telah menginjak-injak kewibawaan hukum Indonesia. Padahal kata dia, semua angkutan berbasis online yang ada sekarang itu ilegal.

“Melanggar UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 74/2014 dan Keputusan Menteri Perhubungan no 35/2003,” kata dia.

Karena pemerintah malah lakukan pembiaran atas pelanggaran aturan, kata Shafruhan, Organda pun bertindak sendiri dengan melapor ke Polda Metro Jaya Februari 2015 lalu. Tapi hingga kini belum ada perkembangan. “Sudah diproses di Krimsus. Tapi sampai sekarang belum diekspose sama Krimsus siapa terdakwa dan tersangkanya,” kata dia.

Diketahui, untuk angkutan berbasi online, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun sudah pernah bersuara di 9 November 2015. Yakni dengan meminta Kapolri menindak kendaraan pribadi yang digunakan jadi angkutan umum.

Alasan Jonan, kendaraan pribadi yang digunakan untuk transportasi umum online seperti Go-Jek, Go-Box, Grabbike, Uber, Blu-Jek dan Lady-Jek jelas melanggar

Ajaibnya, ketika anak buahnya ingin menegakkan aturan, sang Presiden Joko Widodo justru malah seperti menyalahkan. Lewat akun twitter-nya, Jokowi yang didesak netizen  pendukung angkutan online menjawab, “Saya segera panggil Menhub,” tulis Jokowi, (18/12).

Alasan dia, ojek online masih dibutuhkan. Justru Jokowi terkesan anggap aturan transportasi yang berlaku seperti menyusahkan rakyat. “Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata.” (Baca: Organda: Jokowi JK Langgar Sumpah, Transportasi Online Marak)

Artikel ini ditulis oleh: