Jakarta, Aktual.co — Organisasi Angkutan Darat menyetujui penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi minimal 5 persen yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Senin (19/1).
Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Eka Sari Lorena Surbakti mengatakan bahwa setelah rapat pleno, pihaknya menyetujui instruksi Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi itu.
“Setelah adanya koordinasi dan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan dan mengikuti saran arahan dari Kemenhub,” katanya kepada wartawan, Selasa (20/1).
Eka menjelaskan bahwa penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi itu agar masyarakat dapat merasakan dampak positif dari penurunan harga BBM. Selain itu, kata dia, dengan adanya penurunan tarif diharapkan memberikan ruang finansial yang cukup bagi operator untuk melakukan pemeliharaan serta untuk tetap bisa mengedepankan aspek keselamatan dalam pelayanan.
“Komponen BBM memakan porsi 38–40 persen dari total biaya. Kalau turun 10 persen saja (BBM), penurunan tarif hanya 3,8 persen. Namun, kami menginstruksikan untuk penyesuaian tarif angkutan kelas ekonomi sebesar 5 persen,” katanya.
Untuk itu, Eka meminta DPD Organda bisa segera berkoordinasi dengan pemda setempat guna melaksanakan instruksi tersebut. Instruksi tersebut juga, lanjut dia, diteruskan kepada DPC-DPC Organda di seluruh daerah.
“Kami akan koordinasi juga dengan Dishub untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) formal tarif angkutan ekonomi,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid













