Jakarta, Aktual.co —Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI setuju menurunkan tarif angkutan umum. Keputusan didapat usai rapat pleno dengan Dinas Perhubungan DKI.
Ketua DPD Organda DKI Sahfruhan Sinungan mengatakan keputusan menurunkan tarif diambil pasca diturunkannya harga BBM oleh Pemerintah mulai hari ini, Senin (19/1). Dari harga sebelumnya Rp 7.600 menjadi Rp 6.600 per liter untuk premium dan Rp 7.250 menjadi Rp 6.400 untuk solar.
Dalam surat yang ditujukkan ke Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (19/1), disepakati tarif angkutan umum DKI diturunkan sebesar Rp500. Ini pengajuan tarif baru yang diajukan Organda ke Gubernur Ahok:
1. Bus Sedang (AC): dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.0002. Bus Besar (AC): dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.0003. Bus Kecil: dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.5004. Khusus angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif. Melainkan dibuat dua pilihan, tarif atas dan tarif bawah. Tarif Bawah – Tarif Atas Flag fall Rp 7.500-Rp 8.000 Kilometer selanjutnya Rp4.000 – Rp4.600 Waktu tunggu/jam Rp 45.000-Rp 55.000
Dengan menggunakan dua pilihan tarif, kata Sahfruhan, maka jika terjadi penurunan harga BBM yang signifikan, angkutan taksi masih bisa menggunakan tarif bawah.
Artikel ini ditulis oleh:

















