Jakarta, Aktual.com — Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan wacana menjadikan ojek sebagai angkutan umum. Pasalnya, dikaji dari aspek manapun ojek tidak masuk dalam kategori angkutan umum.

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, hal itu berdasaarkan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan saat mengeluarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

“Ada tiga faktor yang membuat ojek tidak masuk dalam kategori transportasi umum. Yaitu, faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Jadi, lebih baik Pemprov segera menghentikan wacana perizinan tersebut,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Pertumbuhan ojek dengan sistem teknologi seperti gojek dan grabike mencapai 10 ribu orang sejak diperkenalkan belum lama ini. Akibatnya, faktor keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penumpang dapat terancam.

Efek sampingnya, beberapa angkutan umum yang resmi dan terdaftar seperti bajaj menjadi berkurang. Bahkan ojek-ojek konvensional juga merasakan dampaknya.

“Belum ada izin saja, pertumbuhannya sangat besar. Rata-rata itu bukan dari pengojek konvesional melainkan kalangan masyarakat lainnya. Biar bagaimanapun transportasi roda dua sangat membahayakan,” ucap Shafruhan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid