DPD Organda mengangap pemerintah sampai saat ini belum juga melakukan penegakan hukum sebagai wujud dari implementasi PM 108 tahun 2017, sehingga terjadi ketidakadilan yang dilakukan pemerintah terhadap pengusaha angkutan umum resmi (berizin).

DPD Organda dalam suratnya yang ditembuskan Ke Menhub Budi Karya Sumadi juga menegaskan seluruh aturan dan ketentuan yang menyangkut angkutan umum (orang maupun barang) tidak perlu lagi mematuhi peraturan/ketentuan yang berlaku dan tidak perlu lagi memperpanjang perizinan yang sudah lewat waktu.

Oleh karena itu, kata Ateng, para Ketua DPD minta agar aparat instansi terkait tidak melakukan penindakan, penangkapan, penilangan dan pengadangan walaupun masa izinnya sudah lewat waktu (mati) sebagai bentuk perlakuan yang sama, adil dan kesetaraan di hadapan persepsi hukum.

“DPD, DPC, DPU Organda tidak setuju kalau perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi karena menimbulkan konflik dan monopoli,” katanya.

Dia juga mengatakan pemerintah harus mencabut semua aturan yang bertentangan dengan PM 108. “Di antaranya Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada 20 Februari 2018 mengenai implementasi PM 108,” jelas Ateng.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara