Setelah bertemu dengan Menhub, menurutnya, pemerintah sudah menyatakan komitmennya menegakkan PM 108. Menurut dia, hal itu menjadi hal yang positif untuk semua angkutan transportasi.
Pemerintah berencana untuk merevisi PM 108 dengan pertimbangan untuk memasukkan aturan aplikator harus menjadi perusahaan transportasi.
“Selama revisi dibuat, PM 108 masih berlaku namun Kemenhub masih menerapkan operasi simpatik saja,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara