Jakarta, Aktual.com – Profesi jurnalis atau wartawan di Indonesia kerapkali bersentuhan dengan proses hukum. Meskipun sudah dilindungi undang-undang dalam mengerjakan pekerjaannya, tak jarang wartawan tetap dituntut oleh pihak-pihak yang merasa tak senang dengan sebuah pemberitaan dengan dalih pencemaran nama baik maupun dalih lainnya.
Padahal, sudah hampir 20 tahun Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi awak media dari represi negara dan jeratan hukum disahkan.
Ketua Umum DPP Himpunan Pewarta Indonesia (DPP HPI), Maskur Husain pun tampak memperhatikan hal satu ini. Karenanya, melalui organisasi baru yang dipimpinnya, ia ingin berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan bantuan hukum atau advokasi terhadap setiap wartawan di tanah air.
Hal ini menjadi prioritasnya usai dilantik sebagai Ketua Umum DPP HPI oleh dua pendiri HPI, yaitu Yakub Ismail dan Nasir Bin Umar, beberapa waktu lalu.
“Saya melalui HPI akan menjamin bantuan hukum terhadap anggota HPI atau wartawan lainnya,” ujar Maskur dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/11).
Maskur menilai, bantuan hukum ini sangat penting guna menciptakan kebebasan pers yang telah diraih sejak 19 tahun silam. Sehingga para pewarta pun merasa terjamin dalam melaksanakan tugasnya dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas.
Menurutnya, organisasi profesi wartawan yang sudah berdiri hanya mampu mengecam jika terdapat wartawan yang tersangkut masalah pidana, tanpa memberikan bantuan hukum.
“Agenda inilah yang akan HPI jalankan ke depannya. Kita juga akan bersinergi dengan pemerintah untuk mengatasi segala persoalan yang dihadapi jurnalis. Semoga saya akan konsisten dan amanah dalam menjalankan roda kepemimpinan,” jelasnya.
Guna mempermudah implementasi program ini, pembukaan cabang HPI di seluruh wilayah Indonesia akan dilakukan. Maskur telah meresmikan Dewan Pimpinan Wilayah HPI Bangka Belitung beberapa waktu lalu, dan akan terus berlanjut.
“DPW lain di seluruh Indonesia akan mengikuti dan saya akan melakukan road show untuk melantik mereka,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan