Jakarta, Aktual.com – Komisioner Ombudsman RI (ORI), Nanik Rahayu menyebut DPR-RI perlu meninjau kembali draft Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Kehakiman.
Hal itu terkait mengenai beberapa keluhan dari masyarakat kepada ombudsman mengenai kinerja lembaga negara. Sebagai fungsi pengawasan, ombudsman juga mencermati banyak keluhan bagi pengadilan terutama Mahkamah Agung.
“Komplain terhadap MA cukup besar terutama bidang Managerial dan kepemimpinan, mulai dari penyalahgunaan prosedur, wewenang lambat respon dan percaloan dalam gelar perkara,” kata anggota Ombudsman, Nanik Rahayau saat diskusi di press center Nusantara III DPR RI, Jakarta, Kamis (10/11).
Sering terjadi politisisasi kepemimpinan hakim yang memindahkan atau memutasikan hakim ke daerah terpencil ketika bersinggungan dengan permintaan pihak tertentu.
“Hakim yang dibuang ke daerah terpencil menjadi masalah sendiri,” celetuk Nanik
Selanjutnya, Nanik menyoroti aturan lain dalam rancangan tersebut berupa perekrutan hakim dan jenjang kepangkatan.
Dia berharap DPR membuat aturan khusus mengenai kualitas para sarjana terutama calon hakim sehingga tidak hanya memahami hukum tapi juga mempunyai kredibilitas tinggi.
Dalam RUU ini telah tercantum aturan mengenai Jabatan Hakim namun belum jelas menunjuk Hakim biasa atau MA.
Lebih jauh, MA yang akan berdiri sendiri sebagai lembaga negara harus menjawab tantangan ketidakberpihakanya pada intervensi luar.
Musdianto
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan