Tangerang, Aktual.com – Organisasi kepemudaan di Kabupaten Tangerang, Banten, menyorot tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum bagi warga miskin untuk segera diajukan ke DPRD setempat.
“Banyak warga tidak mampu yang berhadapan dengan kasus hukum tidak mampu membayar pengacara,” kata Ketua Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tangerang Budiman di Tangerang, Kamis (11/8).
Budiman mengatakan bahwa salah satu alasan pengajuan Raperda tersebut karena biaya pengacara untuk mendampingi warga dianggap mahal.
Dia mengatakan pihaknya mendesak instansi terkait Pemkab Tangerang untuk segera mengajukan Raperda inisiatif tersebut agar warga miskin mendapatkan keadilan.
Bila Raperda itu telah rampung menjadi Perda diharapkan menjadi satu tujuan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Kabupaten Tangerang yang lebih duluan berdiri.
Dia mengatakan pemberian bantuan hukum kepada warga miskin merupakan kewajiban semua pihak sehingga mereka tidak mengalami kendala ketika berada di pengadilan.
Selama ini, warga miskin di daerah ini mendapatkan kesulitan keuangan apalagi untuk menyewa pengacara, maka kehadiran Perda tersebut tentu sangat membantu mereka dalam menghadapi masalah hukum.
Pihaknya meminta masukan dari organisasi kemasyaratan lainnya tentang Raperda inisiatif tersebut agar dapat terealisasi dan bermanfaat bagi warga kurang mampu.
Menurut anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Gerindra itu bahwa upaya terealisasi Raperda sangat didambakan bagi warga demi penegakan hukum dan keadilan.
“Masalah utama adalah bila warga tidak mampu dapat didampingi pengacara selama persidangan, maka ada harapan menyangkut keadilan,” katanya.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan potensi penerimaan zakat setiap tahun sekitar Rp20 miliar tapi belum digarap secara maksimal.
Padahal sebelumnya, Ketua Pansus Raperda Zakat DPRD Kabupaten Tangerang, Syarifullah mengatakan realisasi penerimaan hanya mencapai Rp2 miliar, jadi masih perlu ada upaya terobosan untuk digarap.
Untuk mengoptimalkan penerimaan zakat tersebut, maka dibuatkan payung hukum berupa Raperda inisiatif tentang Pengelolaan Zakat. (Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid