Surabaya, Aktual.com – Calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Calon Gubernur dari PDIP ini dipolisikan atas dugaan penistaan Agama.

Ahok yang juga diusung Golkar, Nasdem dan Hanura ini dilaporkan oleh sejumlah ormas islam di Jawa Timur. Sebelum melapor, sejumlah ormas ini sempat melakukan unjuk rasa di depan gedung Polda Jawa Timur, jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Selain melakukan orasi, mereka juga membawa beberapa barang bukti tayangan video saat Ahok bertemu masyarakat kepulauan Seribu yang menjadi viral di media sosial terkait pernyataan mengenait Surat Al Maidah ayat 51.

“Kita sebagai umat Islam pun marah dan mengecam pernyataan Ahok. Karena apa? Karena dia telah menyebut Al Qur’an pada surat Al Maidah ayat 51 sebagai kitab yang membodohi umat Islam.” terang koordinator aksi, Malik Efendi, di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/10).

Malik menjelaskan, jika pernyataan Ahok ini dapat memicu terjadinya konflik antar umat beragama. Sebab, kata Malik, Ahok seolah-olah sengaja memainkan isu sara untuk memancing reaksi umat Islam agar bertindak di luar batas dan melanggar hukum.

“Ahok memang sudah meminta maaf. Kita sebagai umat beragama tetap memberikan maaf. Tetapi, proses hukum harus berlanjut terus,” jelasnya.

Seperti diketahui pernyataan Ahok yang dinilai menghina Al Quran ini sempat ramai dan menjadi viral di media sosial. Atas ulahnya, Ahok pun banjir kecaman dan kritikan.

Pihak kepolisian sendiri mencatat ada delapan laporan tentang dugaan penistaan agama oleh Ahok dari berbagai daerah. Kini kasus tersebut dipusatkan di Mabes Polri Jakarta.

Budiawan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby