Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com- Pemuda Muhammadiyah merasa adanya kejanggalan hukum dalam peradilan perkara penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Terlihat materi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertolak belakang dari fakta dalam persidangan.

Oleh karena itu, dengan tegas Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan akan melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan. Tuntutan JPU kepada terdakwa berupa 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dinilai terlalu mengada-ada janggal secara hukum.

“Tuntutan itu justru mengkhianati diri sendiri karena banyak ‘miss’ antara apa yang disampaikan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutannya sendiri. Jadi aneh, banyak keganjilan yang dilakukan jaksa penuntut umum. Oleh sebab itu kami akan melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan,” katanya ditulis Senin (24/4).

Dahnil mensinyalir apa yang dilakukan JPU dengan meringankan tuntutan terhadap Ahok tersebut terlihat adanya pengaruh intervensi oleh Kejaksaan Agung, sehingga selain melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan, dia juga menuntut agar Jaksa Agung dicopot dari jabatannya. Jaksa agung dikatakan tidak profesional.

“Bahkan saya secara resmi kepada Pak Jokowi minta Jaksa Agung dicopot saja karena bagi kami Jaksa Agung tidak berdiri atas nama kepentingan hukum,” katanya.

Dengan latar belakan Jaksa Agung Prasetyo sebagai politisi partai Nasdem, dia dipandang lebih loyal kepada kepentingan partainya dalam menjalankan peradilan.

“Kemudian dia justru terkesan membela atau melindungi Ahok dari hukum. Rabu nanti kami laporkan secara resmi ke Komisi Kejaksaan. Dan saya sudah sampaikan waktu bertemu dengan Pak Jokowi supaya Jaksa Agung saya pikir perlu dievaluasi,” tandasnya.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid