Jakarta, Aktual.com – Organisasi masyarakat (Ormas) tidak bisa lagi leluasa lakukan sweeping selama bulan Ramadhan terhadap tempat-tempat hiburan di DKI Jakarta.

Kalau mereka tetap nekat, izin mereka sebagai ormas terancam dicabut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI.

Kepala Bakesbangpol DKI Ratiyono menekankan aturan larangan sweeping bukan hanya berlakukan Pemprov DKI saja, namun juga oleh aparat penegak hukum.

“Pak Kapolri (Badrodin Haiti) sudah menyatakan tidak boleh, maka seluruh Indonesia juga harus patuh. Ormas apapun dari apapun gak boleh melakukan sweeping. Tidak ada kewenangan ormas untuk melakukan sweeping. Sweeping hanya boleh dilakukan aparat negara dengan tujuan tertentu,” kata Ratiyono, di Jakarta, Kamis (18/6).

Jika masih nekat, Bakesbangpol siap mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut. “Sedangkan kalau dia melakukan pidana maka berhubungan dengan polisi,” ujar dia.

Saat ini di Jakarta, tercatat ada lebih dari 300 ormas yang terdaftar di Bakesbangpol DKI. Tiap ormas, kata dia, sudah mendapat penyuluhan oleh Bakesbangpol tentang larangan sweeping di bulan Ramadhan.

Sehingga jika melanggar, tidak ada ampun lagi. “Dia akan berlawanan dengan Undang-Undang pidana. Karena itu ormas jangan ‘over acting,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh: