Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam (25/10/2024). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/aa.

Jakarta, Aktual.com – Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Petir) menyatakan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas tindak lanjut terhadap dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% sebesar Rp488 miliar yang diterima oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) pada tahun 2023. Laporan ini sebelumnya telah diajukan oleh ormas tersebut.

“Kita yakin dan mengapresiasi pihak Kejaksaan Agung RI akan berhasil mengungkap kasus besar dugaan korupsi dana PI 10% yang diterima oleh BUMD milik Rohil yakni PT SPRH sebanyak Rp488 miliar, yang sudah kita laporkan ke Korps Adhyaksa,” ungkap Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Petir, Jackson Sihombing, Kamis (14/11/2024).

Pascapengajuan laporan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Jackson menyebut dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi pelapor. Menurutnya, penyidik Jampidsus juga telah memeriksa direktur dan manajer PT SPRH terkait laporan ini.

Jackson mengungkapkan harapannya agar laporan tersebut segera memasuki tahap penyidikan.

“Semoga dalam waktu dekat, pihak penyidik Jampidsus Kejagung RI menaikkan status Lidik menjadi Dik terkait laporan dugaan korupsi dana PI 10% di PT SPRH ini,” tambahnya.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, SH, MH, menyarankan agar perkembangan laporan dikonfirmasi langsung ke Bagian Lapdumas di Jampidsus Kejagung.

“Sebaiknya dikonfirmasi ke Bagian Lapdumas di Pidsus, apakah sudah ditangani, karena pelapor menyampaikan laporannya melalui Bagian Lapdumas, sejauh mana perkembangannya, jadi tidak simpang siur,” tulis Harli Siregar.

Sementara itu, Plt Bupati Rokan Hilir, H. Sulaiman SS, MH, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja direksi dan manajemen PT SPRH. Selama menjabat, ia mengaku belum pernah menerima laporan realisasi maupun laporan pertanggungjawaban dana PI dari pihak BUMD tersebut.

“Sampai saat ini, saya belum pernah bertemu dengan direksi BUMD PT SPRH. Bahkan, diundang pun tidak pernah datang,” ujar Sulaiman di sela-sela acara simulasi KPU di depan kantor BPKAD, Kamis (14/11/2024).

Lebih lanjut, Sulaiman meminta agar direksi PT SPRH segera menyetorkan bagian dana PI bagi hasil sebesar 60% dari Rp293 miliar, dengan sisa sekitar Rp138,6 miliar yang belum disetorkan kepada Pemkab Rohil.

“Kami minta setorlah sebagian lagi sisanya dalam beberapa hari ini, supaya jadi pendapatan asli daerah (PAD),” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain