Pengamat Hukum Yusril Ihza Mahendra bersama Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) Oesman Sapta, memberikan keterangan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 dan Keberlakuannya Terhadap Bakal Calon Anggota DPD yang 'Pekerjaannya' Fungsionaris Partai Politik di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018) Menurut Oso, keputusan MK itu dikeluarkan tanpa adanya konsultasi dengan DPD selaku pihak terkait. Oso yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura ini bahkan menganggap MK telah mengorbankan DPD dan juga KPU dalam amar putusannya. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh: