Semarang, aktual.com – Aparat Reserse Kriminal Umum Blora dengan Polda Jateng terpaksa melepaskan tembakan kepada otak pelaku perampokan bersenjata api di komplek pasar Sikanco, Nusawungu, Cilacap. Pelaku bernama Mudakir alias Warso (36) tewas ditempat, lantaran melawan petugas penangkapan lima pelaku lain di sebuah rumah di Dukuh Nglumpit RT003/ 001, kecamatan Todanan, kabupaten Blora, pada 8 Januari 2015 lalu.
“Pelaku saat ditangkap melawan. Petugas pun terpaksa melepaskan tembakan kepada salah satu pelaku,” kata Dir Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Gagas Nugraha saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (13/1).
Ia mengatakan para pelaku ini berencana akan melakukan perampokan lain dengan sasaran toko emas di daerah Purwodadi. Namun, aksi tersebut dapat dicium oleh petugas dan ditangkaplah kelompok perampok bersenjata api ini.
“Komplotan ini sudah beraksi di tujuh tkp, yang tersebar di Jawa Tengah, Kalimantan, dan Jawa Timur. Mereka tergolong sadis, karena saat beraksi tak segan menembak korbannya,” tambahnya.
Pelaku berhasil menangkap komplotan perampok bersenjata api yang merampok dua toko emas di pasar Sikanco, Nusawungu, Cilacap pada 25 November 2015 lalu.
Kelimananya adalah Fajar Wiyoto (33) warga Ketawangrejo, Grabag, Purworejo, Sujiyanto alias Koplak (30) warga Sumber Jatipohon, Grobogan, Suratno (45) warga Kibang Budi Jaya, Lambu Tulang Bawang Barat, Warso Edi Santoso (36) warga Pelemsemir, Todanan, Blora, dan Sudarso alias Mbatuk (45) warga Sumber Jatipohon, Grobogan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa tiga pucuk senpi jenis revolver rakitan, dua pucuk senpi jeni FN, 50 butir amunisi, dua unit sepeda motor, 16 ponsel, 6 selongsong peluru, empat buah masker dan satu butir proyektil.
“Saat ini ada tiga orang pelaku lainnya yang masih menjadi DPO, dan masih kita cari keberadaannya,” imbuh Gagas.
Akibat perbuatannya, para pelaku bakal diganjar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Artikel ini ditulis oleh: