Jakarta, Aktual.co — Penerbangan AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura pada hari Minggu (28/12) tidak illegal. Demikian disampaikan pihak Otoritas Bandara (Otban) Wilayah III.
Kepala Otban Wilayah III Praminto Hadi Sukarno di Crisis Center, Mapolda Jatim, Senin (5/1) mengungkapkan teknis pemberian ijin terbang pesawat itu sudah sesuai prosedur. Menurut dia, semua sudah berkaitan, Dirjen Perhubungan Udara sudah mengeluarkan izin rutenya, dan Indonesia Slot Coordinator sudah memberikan waktu untuk terbangnya, jam berapa take off dan landing-nya.
“Berarti khan sudah koordinasi dengan air traffic council, (yakni) Airnav Indonesia Juanda, dan penyelenggara bandara, dalam hal ini Angkasa Pura I Juanda,” ungkapnya.
Dengan demikian, syarat-syarat tersebut berkaitan satu sama lain. Pihak Angkasa Pura yang menyiapkan fasilitasnya, mulai dari parking space dan lain sebagainya.
“Meski begitu proses evaluasi masih berjalan, sehingga belum ada kesimpulan di mana letak persoalan perizinan yang dilanggar Air Asia. Evaluasi dilakukan di Surabaya dan Jakarta,” sergahnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membekukan sementera izin Air Asia rute Surabaya ke Singapura per 2 Januari 2015. Kemenhub menganggap, penerbangan Air Asia, termasuk rute Surabaya ke Singapura yang jatuh di perairan Pangkalan Bun pada Minggu (28/12) lalu, telah melanggar aturan lantaran tidak mendapat izin Kemenhub. Sehingga, pihak maskapai dituding telah melakukan penerbangan ilegal.
Artikel ini ditulis oleh: