Semarang, Aktual.com — Otoritas Bandara di seluruh Indonesia melarang penumpang untuk mengaktifkan ponsel Samsung Galaxy Note 7 saat terbang. Hal itu menyusul peristiwa terbakarnya pesawat yang dipicu mengisi daya baterai memakai charger.

Salah satunya, otoritas Bandara Ahmad Yani Semarang memasang banner bertuliskan larangan mengaktifkan ponsel seri apapun di dalam kabin pesawat saat terbang.

“Pak Dirjen menginstruksikan semua Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara sampai Penyelenggara Bandar udara agar memastikan tidak menyalakan baterai lithium, power bank dan Samsung Galaxy Note 7,” ujar general manager and section head PT Angkasa Pura I Dian PS, Kamis (15/9).

Dia menyebut pelarangan mengaktifkan Samsung Note 7 berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor 18 tahun 2016. Dalam edaran itu, penumpang juga diminta melepaskan baterai lithium, powerbank, serta mematikan Samsung note 7. Apabila kepergok kendapatan dan melanggar aturan itu, petugas meminta menonaktifkan ponshel hingga awak kabin pesawat mendarat.

Larangan Dirjen Perhubungan diberlakukan sejak Rabu (14/9) kemarin, hingga nota pelarangan itu dicabut kembali setelah pemberitahuan resmi. Kata dia, aturan itu ditaati pula oleh Garuda Indonesia. Perusahaan jasa penerbangan pesawat berplat merah itu telah memulai kebijakan tersebut.

Asumsi larangan pemakaian Samsung Note 7 ini berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa telepon pintar itu meledak tatkala dicarger di pesawat. Bahkan, Federation Avition Administrasion juga mengeluarkan peringatan itu.

Kendati demikian, dia tak bisa memastikan sampai kapan pelarangan akan berakhir. Seluruh keputusan ada di tangan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub. “Kami hanya menjalankan intruksi dari Dirjen Perhubungan, guna menjaga keselamatan dan keamanan,” ujar dia.

Laporan: Muhammad Dasuki

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu