“Terkait RJ Lino kami masih menunggu penghitungan kerugian negara. Dalam hal kerugian negara kita kan harus tau berapa sih harga sebenarnya dari alat mobile crane atau teks crane yang jadi persoalan kan. Itu kan dibeli di Cina,” ujar Alex ketika itu.
Diketahui dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC di Pelindo II tahun 2010, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka lantaran diduga menunjuk langsung perusahaan asal Cina, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby