Karena itu perlu ada catatan agar pengelolaan otsus, termasuk anggarannya transparan dan perlu penegakan hukum yang tegas. Pasalnya, korupsi atau penyalahgunaan uang negara menjadi salah satu penyebab serius dalam reproduksi kemiskinan di tanah Papua.Alhasil, akuntabilitas dan transparansi Otsus diharapkan mampu betul-betul memberi manfaat kesejahteraan dan kemerdekaan bagi seluruh rakyat Papua, termasuk orang asli Papua itu sendiri.
Balthasar Kambuaya, Wakil Ketua Stering Komite Tim Penyusunan Otonomi Khusus Papua 2001 menjelaskan, otsus yang dihadirkan menggunakan pendekatan kesejahteraan dimana sebelumnya pendekatan terpusat sentralistik gagal meningkatkan taraf hidup orang asli Papua.
“Tujuan Otsus waktu itu ingin Papua keluar dari kemiskinan, memerdekan Papua dari ancaman kemiskinan, belenggu ketertinggalan, ketakutan, penindasan, disktriminasi,” ujar Balthasar Kambuaya, dalam diskusi Webinar “Otsus Untuk Memerdekakan Papua,” Selasa malam (2/12).
Dalam Otsus sudah terkandung berbagai terobosan besar dimana orang Papua diberi kewenangan lebih dan tanggung jawab besar. Otsus dimaksudkan memberi perlindungan pembedayaan orang asli papua. Otsus pun disusun oleh kelompok masyarakat Papua yang cerdas dengan sesuai kebutuhan jaman. Kata Balthasar, berkat Otsus, ibaratnya setengahnya sudah merdeka, karena kewenangan besar diberikan dalam hal pemerintahan, Pendidikan, ekonomi, juga Kesehatan.
“Otsus membawa perubahan radikal bagi Papua, harus diakui bahwa 18 tahun berjalan, ada yang berhasil dan belum, memang perlu diperbaiki. Namun setidaknya 75 persen otsus itu sudah berhasil,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin