Ilustrasi - Gedung KPK
Ilustrasi - Gedung KPK

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026) malam. Operasi senyap tersebut menambah rangkaian penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah dalam dua hari terakhir di sejumlah wilayah dan instansi strategis.

“Benar ada penangkapan di wilayah Depok,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/2/2026).

Meski membenarkan adanya OTT, Fitroh belum membeberkan identitas pejabat yang diamankan maupun perkara dugaan korupsi yang melatarbelakangi operasi tersebut. Berdasarkan informasi yang berkembang, KPK menangkap seorang hakim Pengadilan Negeri Depok dalam operasi tersebut.

Selain mengamankan pihak yang diduga terlibat, penyidik juga menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah saat penangkapan berlangsung. Hingga Kamis malam, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara maupun status hukum pihak-pihak yang diamankan.

OTT di Depok terjadi sehari setelah KPK melakukan dua operasi tangkap tangan lainnya, yakni di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Rabu (4/2/2026). Dari OTT di KPP Madya Banjarmasin, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, Dian Jaya Demega selaku fiskus anggota tim pemeriksa, serta Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Masih dalam rangkaian operasi yang sama, KPK juga melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan total 17 orang pada Rabu (4/2/2026).

“Tim telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang. Dua belas orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, dan lima orang lainnya dari pihak PT BR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menyampaikan seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah serta beberapa mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dan yen Jepang (JPY), serta logam mulia.

“Dan beberapa mata uang asing seperti USD, SGD, dan JPY, serta dalam bentuk logam mulia,” ujarnya.

Budi menambahkan, KPK telah melakukan ekspose perkara dan akan menetapkan status hukum para pihak dalam waktu 1 x 24 jam. “Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers sore nanti,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi