Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1×24 jam, KPK pun meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka, yakni anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
Sementara itu, dalam kesempatan sama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan lembaganya belum menemukan adanya indikasi suap yang diterima Eni juga berkaitan dengan pancalonan suaminya itu dalam proses Pilkada.
“Ini belum sampai ke sana. Jadi, kami masih fokus pada hari ini untuk kasus pemberian suap yang terjadi kemarin,” ungkap Basaria.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.
Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen “fee” 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara