Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya modus baru dalam praktik pencucian uang hasil korupsi senilai Rp2,5 miliar yang dilakukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG). Modus tersebut diduga dilakukan melalui perusahaan penukaran valuta asing atau money changer.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan aliran dana mencurigakan itu masuk melalui perusahaan penukaran uang, yang diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana hasil tindak pidana korupsi.
“Ini menjadi modus baru, ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Atas temuan tersebut, KPK memastikan akan mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Bambang Setyawan. Penyidik menduga penggunaan money changer bertujuan untuk mengaburkan sumber dana ilegal.
“Apakah ini dilakukan untuk menutupi asal-usul uang, untuk kamuflase aliran dana, itu yang akan kami dalami lebih jauh,” ujar Budi.
Saat ditanya mengenai jenis mata uang asing yang diterima maupun asal negara valuta tersebut, Budi menyebut hal itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. “Masih kami dalami,” katanya singkat.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Sehari berselang, KPK mengungkapkan telah mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut. Mereka terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita PN Depok, serta Direktur Utama dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.
Dari tujuh orang yang diamankan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Kasus ini terkait dugaan penerimaan suap atau janji dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Selain itu, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penerimaan dana Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi

















