Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata dan Laode M Syarif, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9). Rapat kerja Komisi III dengan KPK tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi, kinerja dan hasil audit BPK terhadap KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong adanya perbaikan pengendalian internal di Mahkamah Agung setelah operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (27/11).

“Kami sudah menggandeng BPKP untuk melakukan audit operasional terhadap beberapa pengadilan yang kami anggap cukup representatif, dimana pengendalian internal seharusnya bisa mencegah tindak pidana korupsi di pengadilan yang umumnya terkait suap, ini yang sebetulnya kami ingin doorong untuk MA bisa memperbaiki diri,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Rabu (28/11).

KPK menetapkan dua hakim yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap sekira Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).

“Persoalannya menurut kami terkait integritas hakim tersebut, secara umum, persoalan integritas. Hakim sudah ada perbaikan kesejahteraan karena untuk jajaran penegak hukum, penghasilan hakim lebih baik dari aparat penegak hukum lain, baik kepolisian maupun kejaksaan ini yang kami sayangkan,” ungkap Alex.

Reformasi birokrasi di lembaga pengadilan, menurut Alex, dinodai dengan oknum hakim menerima suap itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid