“Kami terus berkoordinasi dengan jajaran MA ada evaluasi terkait dengan tata kelola di peradilan, misalnya akan mengevaluasi prosedur penanganan perkara dengan para pihak itu berinteraksi dengan aparat pengadilan,” tambah Alex.
Terkait penerapan hukuman maksimal, baru ada satu hakim yang pernah dituntut seumur hidup dan juga dihukum seumur hidup, yaitu mantan hakim konstitusi Akil Mochtar.
“Tentu banyak pertimbangan saat JPU KPK melakukan penuntutan juga saat hakim menjatuhkan putusan. Berkaca dari perkara sebelumnya, kenapa JPU menuntut seumur hidup dan hakim sepakat? Jelas dalam fakta persidangan terungkap dan yang bersangkutan (Akil) tidak mengakui kesalahannya, tetap merasa tidak bersalah, jadi dalam pertimbangan majelis hakim tidak ada pertimbangan hal-hal yang meringankan maka JPU bisa mengajukan tuntutan seumur hidup,” ungkap Alex.
Ia pun menjelaskan bahwa KPK tidak bisa serta merta menuntut hukuman paling berat bila hakim menyesali dan membuat kasus tersebut lebih terang.
“Kita lihat di proses penyidikan sampai persidangan apakah yang bersangkutan kooperatif atau menyesali perbuatan, atau membuka kasus yang lain, karena itu akan jadi hal yang meringankan, ketika ada hal meringankan jadi pertimbangan hakim tentu tidak bisa jadi dasar untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup,” tambah Alex.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid