KPK pun, kata dia, akan mendalami lebih lanjut apakah terdapat transaksi-transaksi sebelumnya.

Diduga transaksi tersebut terkait dengan sebuah proyek di Dinas PU Yogyakarta yang didampingi atau diawasi oleh tim Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

“Nanti tentu kami dalami apakah ini penerimaan pertama atau kah ada beberapa penerimaan sebelumnya. Itu bagian dari materi yang akan didalami lebih lanjut,” tuturnya.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: