Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diamankan dalam operasi yang digelar Jumat (13/3/2026).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Bupati Cilacap ditangkap,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (13/3/2026).
Meski memastikan OTT, KPK belum membeberkan siapa saja pihak lain yang turut diamankan maupun perkara yang melatarbelakangi penindakan. Barang bukti yang disita penyidik juga belum diungkap.
Biasanya, setelah OTT, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. Selama periode ini, penyidik melakukan pemeriksaan awal untuk mendalami dugaan tindak pidana dan mengklarifikasi keterlibatan para pihak. Hasilnya menjadi dasar penetapan tersangka dan pengumuman konstruksi perkara kepada publik.
Operasi tangkap tangan merupakan metode utama KPK dalam menindak kasus korupsi, terutama yang berkaitan dengan praktik suap atau gratifikasi. Penindakan dilakukan setelah tim penyelidik memperoleh informasi dan bukti awal mengenai transaksi atau kesepakatan yang diduga melanggar hukum.
Hingga Jumat sore, KPK belum merinci apakah penangkapan Bupati Cilacap terkait proyek pemerintah daerah, perizinan, atau perkara lain yang sedang diselidiki. Lembaga antirasuah diperkirakan akan memberi keterangan lebih lengkap setelah pemeriksaan awal selesai.
Penindakan ini menambah daftar kepala daerah yang menjadi sasaran KPK, menegaskan komitmen lembaga dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















